Paroki St. Yohanes Rasul Wonogiri
  • Home
  • Profil Paroki
  • Katekese
  • Pelayanan
  • Berita Paroki

Berita Paroki

Seminar Hukum Perkawinan: Memahami Perkawinan Katolik dengan Lebih Jelas

2/23/2025

1 Comment

 
Wonogiri, Minggu, 23 Feb 2025, Paroki Santo Yohanes Rasul Wonogiri baru saja mengadakan Seminar Hukum Perkawinan Katolik yang dipandu oleh Romo Dr. Agustinus Tri Edy warsono, Pr. Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pernikahan dalam Gereja Katolik, termasuk tantangan yang sering dihadapi umat dalam kehidupan berkeluarga.
Banyak kasus perkawinan yang dibahas dalam seminar ini, salah satunya perkawinan beda agama. Pernikahan beda agama ini dianggap yang tidak sah menurut Gereja. Hal ini dikarenakan dalam pernikahan hanya sah dalam hukum negara (sipil), tetapi tidak dalam hukum gereja.

Ada satu kasus yang menarik perhatian, yaitu kasus seorang wanita yang sudah menikah dan menjadi istri orang diculik. Dalam masa penculikan itu, wanita tersebut menghilang. Hanya saja di kemudian hari wanita tersebut menikah dengan orang lain. Maka dari itu, dapat dikatakan wanita ini menikah dua kali dengan pasangan hanya saja pernikahan yang pertama menikah di gereja, tetapi bercerai dan menikah lagi secara sipil tanpa menyelesaikan pernikahan sebelumnya dalam gereja.

Dan tak kalah menarik dalam kasus seorang istri yang meninggalkan suaminya karena alasan ekonomi. Hanya saja di kemudian hari wanita ini tercatat menikah lagi secara Islam melalui Pernikahan Eksklusif Sipil (PES).

Dalam Seminar Hukum Perkawinan Katolik ini, Romo Tri Edy menegaskan bahwa dalam ajaran Katolik sebuah perkawinan merupakan sakramen yang tidak dapat diceraikan. Namun, ada beberapa kasus tertentu gereja dapat memberikan kemurahan rohani. Hanya saja kemurahan rohani dalam gereja ini tidak boleh disalahartikan sebagai "izin untuk bercerai”.

Selain itu, Romo juga menegaskan bahwa perkawinan beda agama hanya dapat dilakukan dengan dispensasi dari otoritas Gereja. Syaratnya, pasangan Katolik harus tetap menjaga imannya, mendidik anak-anak secara Katolik, dan pihak non-Katolik harus mengetahui komitmen pasangannya.

Kemudian, Romo juga membuka memberikan kesempatan untuk peserta bertanya atau memberikan kesan mendalam seputar masalah keluarga dalam perkawinan Katolik. Beberapa pertanyaan atau pernyataan dari para peserta adalah
  1. Ketua lingkungan yang menyoroti materi tentang Perkawinan Efek Sipil sangat relevan dengan banyak kasus yang terjadi di masyarakat saat ini. Beliau mengharapkan seminar seperti rutin diadakan untuk menekan kasus-kasus yang sudah dijelaskan dalam seminar ini. Sehingga diharapkan kita selalu teguh hidup dalam menggereja dan kuat iman dalam keluarga Katolik
  2. Prodiakon menyatakan bahwa ada tantangan yang sangat besar dalam membantu pasangan yang menghadapi masalah pernikahan dan menjelaskan hukum perkawinan Katolik. Kemudian. Romo menjawab dan menyatakan bahwa seorang prodiakon dapat juga membantu umat dengan menjelaskan halangan pernikahan dan memberikan pemahaman yang tepat tentang hukum Gereja. Tidak hanya itu, Prodiakon dapat membantu umat memahami pentingnya persiapan perkawinan melalui KPHB (Katakese Persiapan Hidup Berkeluarga). Sehingga, Prodiakon harus aktif membangun kesadaran umat tentang pentingnya hukum perkawinan Katolik, melalui penjelasan yang jelas dan terbuka.
  3. Salah seorang Umat Paroki yang bertanya tentang kasus-kasus umum, seperti halangan beda agama dan pernikahan dengan efek sipil. Selanjutnya Romo menjawab dan menegaskan bahwa pasangan yang sedang menghadapi konflik rumah tangga harus mengingat tujuan perkawinan dan memperkuat iman mereka. Konflik yang terjadi di rumah tangga, seperti faktor ekonomi, kesibukan pasangan, dan pengaruh pihak lain dapat merusak keutuhan iman pasangan. Sehingga diperlukan kesetiaan, komunikasi yang baik, dan saling pengampunan yang menjadi kunci untuk mempertahankan pernikahan.
  4. Umat Paroki yang menanyakan seputar perkawinan yang sah dan tidak sah menurut ajaran Katolik, serta penjelasan terperinci tentang hal ini. Dalam penjelasannya, Romo Edy menjelaskan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan antara dua orang yang sudah dibaptis, terbebas dari halangan nikah, dan dirayakan sesuai tata cara yang ditentukan Gereja Katolik. Romo juga memberikan penjelasan yang jelas dan mudah dipahami, disertai humor yang menggelitik tentang syarat pernikahan yang sah dan tidak sah menurut ajaran Katolik, yakni
  • Syarat-syarat perkawinan sah Katolik, yaitu
A. Terbebas dari halangan nikah. 
B. Ada kesepakatan kedua belah pihak. 
C. Dirayakan di hadapan tiga orang, yaitu petugas resmi Gereja Katolik dan dua orang saksi. 
D. Diteguhkan oleh petugas resmi Gereja Katolik, seperti uskup, pastor paroki, diakon, atau                    awam yang mendapat yurisdiksi dari uskup. 
  • Perkawinan yang tidak sah, yaitu
A. Perkawinan antara dua orang yang salah satu pihak belum dibaptis. 
B. Perkawinan yang dirayakan tanpa izin tegas dari otoritas Gereja Katolik yang berwenang. 
C. Perkawinan yang dilakukan dengan maksud untuk menikahi orang tertentu melakukan              pembunuhan terhadap pasangan orang itu atau terhadap pasangannya sendiri. 
D. Perkawinan Katolik bersifat monogami dan indissolubile, artinya tidak dapat diceraikan              kecuali oleh kematian.

    5. Sekretariat Paroki, banyak kasus yang dihadapi contohnya kasus halangan beda agama, misalnya Katolik menikah dengan non-Katolik. Dalam penjelasannya, Romo menegaskan bahwa pasangan yang menghadapi halangan seperti perbedaan agama harus konsultasi dengan Romo untuk mengurus dispensasi atau izin yang sesuai. Dan, Romo memberikan beberapa tips untuk pasangan muda untuk selalu ingat janji pernikahan dan sakramen yang sangat sakral. Jangan cepat berpikir untuk bercerai, selalu ada jalan untuk menyelesaikan masalah bersama.Sehingga dalam akhir seminar didapatkan beberapa pesan dan kesan yang dapat disimpulkan di antaranya
  • Peran Prodiakon dan Pengurus ParokiProdiakon memiliki tugas utama dalam pelayanan sakramen, tetapi juga dapat membantu memberikan pemahaman kepada umat mengenai halangan pernikahan, validitas perkawinan, dan pentingnya konsultasi dengan Romo sebelum menikah.
Selain itu, Sekretariat paroki juga memiliki peran penting dalam membantu pasangan yang ingin menikah, tetapi menghadapi hambatan, seperti perbedaan agama. Pihak Sekretariat Paroki dapat menyarankan untuk konsultasi dengan Romo untuk memahami prosedur yang harus dilalui. Sebagai contoh jika ada pasangan yang akan mengurus dispensasi atau izin ekumene jika menikah dengan pasangan dari gereja Kristen lain maka Sekretariat Gereja dapat menjelaskan prosedur konsultasi kepada Romo Paroki.
  • Pesan bagi Pasangan yang Akan MenikahRomo menegaskan dalam seminar ini bahwa perkawinan dalam Gereja Katolik bukan sekadar ikatan hukum, tetapi juga sakramen yang suci. Sehingga, pasangan yang akan menikah perlu memiliki kesiapan iman, saling keterbukaan, dan komunikasi yang baik. Tantangan dalam rumah tangga seperti masalah ekonomi, kesibukan, dan perbedaan karakter bisa dihadapi dengan kesetiaan, perjuangan bersama, dan pengampunan.
​
Dan sebagai penutup, peserta seminar diajak untuk melakukan pembinaan bagi umat mengenai hidup berkeluarga yang baik. Harapan Romo dan peserta seminar, untuk yang belum menikah dapat melakukan persiapan kursus persiapan perkawinan yang lebih komprehensif. Dan, bagi peserta seminar yang sudah menikah dapat menjalankan perkawinan dengan penuh sukacita dalam lindungan Roh Kudus. Sehingga, keluarga Katolik dapat semakin kuat dalam iman dan tetap setia pada janji perkawinan mereka.
1 Comment
Yamasistha
2/28/2025 08:54:36

Semoga setelah mengikuti seminar hukum perkawinan ini, para pelayan umat baik Prodiakon maupun Pamong Umat mampu memberi pemahaman ke umat serta mendampingi dan memberi solusi yang benar sesuai hukum gereja Katolik dalam kehidupan berumah tangga umat. Amin.

Reply



Leave a Reply.

    Archives

    June 2025
    May 2025
    April 2025
    March 2025
    February 2025
    October 2024
    August 2024
    April 2024
    December 2023
    November 2023
    July 2023
    June 2023
    May 2023
    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    March 2022
    February 2022
    December 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021

    Categories

    All
    Arsip Berita
    Berita Paroki
    Pengumuman
    Surat Edaran
    Surat Gembala

    RSS Feed

Site powered by Weebly. Managed by Rumahweb Indonesia
  • Home
  • Profil Paroki
  • Katekese
  • Pelayanan
  • Berita Paroki