Wonogiri, Minggu, 23 Feb 2025, Paroki Santo Yohanes Rasul Wonogiri baru saja mengadakan Seminar Hukum Perkawinan Katolik yang dipandu oleh Romo Dr. Agustinus Tri Edy warsono, Pr. Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pernikahan dalam Gereja Katolik, termasuk tantangan yang sering dihadapi umat dalam kehidupan berkeluarga.
Banyak kasus perkawinan yang dibahas dalam seminar ini, salah satunya perkawinan beda agama. Pernikahan beda agama ini dianggap yang tidak sah menurut Gereja. Hal ini dikarenakan dalam pernikahan hanya sah dalam hukum negara (sipil), tetapi tidak dalam hukum gereja. Ada satu kasus yang menarik perhatian, yaitu kasus seorang wanita yang sudah menikah dan menjadi istri orang diculik. Dalam masa penculikan itu, wanita tersebut menghilang. Hanya saja di kemudian hari wanita tersebut menikah dengan orang lain. Maka dari itu, dapat dikatakan wanita ini menikah dua kali dengan pasangan hanya saja pernikahan yang pertama menikah di gereja, tetapi bercerai dan menikah lagi secara sipil tanpa menyelesaikan pernikahan sebelumnya dalam gereja. Dan tak kalah menarik dalam kasus seorang istri yang meninggalkan suaminya karena alasan ekonomi. Hanya saja di kemudian hari wanita ini tercatat menikah lagi secara Islam melalui Pernikahan Eksklusif Sipil (PES). Dalam Seminar Hukum Perkawinan Katolik ini, Romo Tri Edy menegaskan bahwa dalam ajaran Katolik sebuah perkawinan merupakan sakramen yang tidak dapat diceraikan. Namun, ada beberapa kasus tertentu gereja dapat memberikan kemurahan rohani. Hanya saja kemurahan rohani dalam gereja ini tidak boleh disalahartikan sebagai "izin untuk bercerai”. Selain itu, Romo juga menegaskan bahwa perkawinan beda agama hanya dapat dilakukan dengan dispensasi dari otoritas Gereja. Syaratnya, pasangan Katolik harus tetap menjaga imannya, mendidik anak-anak secara Katolik, dan pihak non-Katolik harus mengetahui komitmen pasangannya. Kemudian, Romo juga membuka memberikan kesempatan untuk peserta bertanya atau memberikan kesan mendalam seputar masalah keluarga dalam perkawinan Katolik. Beberapa pertanyaan atau pernyataan dari para peserta adalah
B. Ada kesepakatan kedua belah pihak. C. Dirayakan di hadapan tiga orang, yaitu petugas resmi Gereja Katolik dan dua orang saksi. D. Diteguhkan oleh petugas resmi Gereja Katolik, seperti uskup, pastor paroki, diakon, atau awam yang mendapat yurisdiksi dari uskup.
B. Perkawinan yang dirayakan tanpa izin tegas dari otoritas Gereja Katolik yang berwenang. C. Perkawinan yang dilakukan dengan maksud untuk menikahi orang tertentu melakukan pembunuhan terhadap pasangan orang itu atau terhadap pasangannya sendiri. D. Perkawinan Katolik bersifat monogami dan indissolubile, artinya tidak dapat diceraikan kecuali oleh kematian. 5. Sekretariat Paroki, banyak kasus yang dihadapi contohnya kasus halangan beda agama, misalnya Katolik menikah dengan non-Katolik. Dalam penjelasannya, Romo menegaskan bahwa pasangan yang menghadapi halangan seperti perbedaan agama harus konsultasi dengan Romo untuk mengurus dispensasi atau izin yang sesuai. Dan, Romo memberikan beberapa tips untuk pasangan muda untuk selalu ingat janji pernikahan dan sakramen yang sangat sakral. Jangan cepat berpikir untuk bercerai, selalu ada jalan untuk menyelesaikan masalah bersama.Sehingga dalam akhir seminar didapatkan beberapa pesan dan kesan yang dapat disimpulkan di antaranya
Dan sebagai penutup, peserta seminar diajak untuk melakukan pembinaan bagi umat mengenai hidup berkeluarga yang baik. Harapan Romo dan peserta seminar, untuk yang belum menikah dapat melakukan persiapan kursus persiapan perkawinan yang lebih komprehensif. Dan, bagi peserta seminar yang sudah menikah dapat menjalankan perkawinan dengan penuh sukacita dalam lindungan Roh Kudus. Sehingga, keluarga Katolik dapat semakin kuat dalam iman dan tetap setia pada janji perkawinan mereka.
1 Comment
Yamasistha
2/28/2025 08:54:36
Semoga setelah mengikuti seminar hukum perkawinan ini, para pelayan umat baik Prodiakon maupun Pamong Umat mampu memberi pemahaman ke umat serta mendampingi dan memberi solusi yang benar sesuai hukum gereja Katolik dalam kehidupan berumah tangga umat. Amin.
Reply
Leave a Reply. |
Archives
March 2025
Categories
All
|