Paroki St. Yohanes Rasul Wonogiri
  • Home
  • Profil Paroki
  • Katekese
  • Pelayanan
  • Berita Paroki

katekese

Sengkon dan Karta; Korban Salah Tangkap

8/12/2026

0 Comments

 
Puncta 12 Agustus 2026
Rabu Biasa XIX
Matius 18:15-20

KASUS peradilan paling menghebohkan terjadi pada tahun 1974, ketika Sengkon dan Karta ditangkap polisi dan dituduh melakukan pembunuhan dan perampokan. 

Sebelum meninggal dunia korban Siti Haya sempat menggumamkan nama Sengkon dan Karta.

Polisi menangkap, menganiaya dan menyiksa keduanya untuk mengaku. Dalam tekanan yang berat keduanya mengaku dan dijatuhi hukuman 12 tahun untuk Sengkon dan 7 tahun untuk Karta. 

Di Penjara Cipinang, Sengkon bertemu dengan Gunel yang dihukum karena pencurian dan mengakui bahwa dialah pembunuh Sulaiman dan Siti Haya sesungguhnya.

Ketua Mahkamah Agung Umar Seno Aji membuka kembali celah hukum dan melakukan peninjauan kembali kasus yang telah merugikan Sengkon dan Karta. Setelah 6 tahun dipenjara, akhirnya mereka dibebaskan karena tidak bersalah. 

Dalam sistem hukum ada asas praduga tak bersalah. Ini adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau digugat melakukan suatu tindak pidana WAJIB dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya.

Peninjauan kembali juga bisa dilakukan jika ditemukan novum atau fakta baru seperti yang terjadi pada kasus Sengkon dan Karta. 

Asas itu digunakan untuk melindungi harkat dan martabat manusia dari tindakan sewenang-wenang aparat atau opini publik. Mencegah main hakim sendiri oleh masyarakat atau media massa (trial by the press). Menjamin proses peradilan yang jujur dan adil bagi setiap pribadi (fair trial).

Dalam Injil, Yesus menerapkan proses mengadili seseorang secara bertahap. Pertama, "Apabila saudaramu berbuat dosa, tegorlah dia di bawah empat mata. Jika ia mendengarkan nasihatmu engkau telah mendapatnya kembali.”

Kedua, “Jika ia tidak mendengarkan engkau, bawalah seorang atau dua orang lagi, supaya atas keterangan dua atau tiga orang saksi, perkara itu tidak disangsikan.”

Ketiga, “Jika ia tidak mau mendengarkan mereka, sampaikanlah soalnya kepada jemaat.” 

Dan keempat, “Dan jika ia tidak mau juga mendengarkan jemaat, pandanglah dia sebagai seorang yang tidak mengenal Allah atau seorang pemungut cukai.”

Dari sini kita diajarkan, jangan mudah menghakimi seseorang sebelum dibuktikan kebenarannya. 

Jangan hanya karena berita medsos, katanya, katanya, katanya kita menuduh dan menghukum orang. Kita gampang sekali membuat fitnah keji yang membunuh karakter seseorang. 

Jagalah mulutmu dan jari-jarimu agar tidak menyebarkan berita-berita bohong yang merugikan hidup orang lain. 

Sepercik pantun buat anda:

Belanja sabun cuci di gedung koperasi,
Harus nyebrang sungai lewat kuburan sepi.
Fitnah keji adalah hal yang jahat sekali,
Berhati-hati gunakan mulut dan jari jemari.

Wonogiri, ada asas praduga tak bersalah
Rm. A.Joko Purwanto,Pr
0 Comments



Leave a Reply.

    Archives

    December 2034
    July 2026
    June 2026
    May 2026
    April 2026
    March 2026
    February 2026
    January 2026
    December 2025
    November 2025
    October 2025
    September 2025
    August 2025
    July 2025
    June 2025
    May 2025
    April 2025
    March 2025
    February 2025
    January 2025
    December 2024
    November 2024
    October 2024
    September 2024
    August 2024
    February 2024
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    July 2021

    Categories

    All
    Hello Romo!
    Katekese
    Puncta
    Rubrik Alkitab

    RSS Feed

Site powered by Weebly. Managed by Rumahweb Indonesia
  • Home
  • Profil Paroki
  • Katekese
  • Pelayanan
  • Berita Paroki